Polda Metro tegaskan penanganan persoalan hukum Firli bebas dari tekanan

Polda Metro tegaskan penanganan persoalan hukum Firli bebas dari tekanan

kami menjamin bahwa penyidik Polri profesional, transparan kemudian akuntabel

Lingkar Post – Ibukota – Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Firli Bahuri sebagai terperiksa di dalam perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, bebas dari tekanan.

"Kami sampai bahwa kami menjamin bahwa penyidik Polri profesional, transparan lalu akuntabel juga bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak terhadap wartawan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga  Satpol PP DKI musnahkan 12.031 botol miras

Penegasan yang tersebut disebutkan menanggapi keberatan dari kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar pada Kamis (23/11) yang digunakan menyatakan bahwa penetapan Firli sebagai dituduh itu dipaksakan kemudian alat bukti yang dimaksud dimaksud disita Polda Metro Jaya tidaklah pernah diperlihatkan.

Lebih lanjut, mengenai pernyataan Ian Iskandar yang tersebut yang disebutkan akan melakukan perlawanan dengan langkah hukum yang tersebut belum dirinci, Ade mengungkapkan hal yang mana dimaksud merupakan hak dari tersangka.

"Ya, itu kan hak dari terperiksa maupun kuasa hukumnya," kata Ade.

Pada prinsipnya, ucap Ade, penyidik akan profesional, transparan maupun akuntabel di dalam melaksanakan penyidikan.

Baca Juga  Polisi segera panggil Firli Bahuri sebagai dituduh

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai dituduh dalam perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan terperiksa yang dimaksud pasca dilakukannya peringkat perkara pada Rabu (22/11) malam.

"Telah dilaksanakan penghargaan perkara dengan hasil ditemukan bukti yang yang disebutkan cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai terdakwa pada perkara dugaan aktivitas pidana korupsi merupakan pemerasan," kata Ade terhadap wartawan di dalam tempat Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam.

Baca Juga  Kriminal kemarin, penipuan tiket Coldplay hingga buronan polisi China

Ade menyatakan terdapat 91 saksi lalu delapan orang saksi ahli yang tersebut yang dimaksud diperiksa sejak 9 Oktober 2023.

"Telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi serta juga delapan orang saksi ahli, yakni empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi juga satu orang ahli digital forensik kemudian satu orang ahli multimedia," ujar Ade.

Check Also

Polisi tangkap kurir narkoba di wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi tangkap kurir narkoba dalam wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi di area tempat lokasi penangkapan juga menyita dari pelaku sabu siap edar seberat 513 gram, …