Polisi periksa 86 saksi juga 8 ahli pada kasus pemerasan pimpinan KPK

Polisi periksa 86 saksi juga 8 ahli pada kasus pemerasan pimpinan KPK

Sementara belum ya, nanti kita ‘update’ berikutnya

lingkarpost.com Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah pernah memeriksa 86 saksi kemudian delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Sampai Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi sudah dijalankan dijalani pemeriksaan serta delapan orang ahli," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui dalam Polda Metro Jaya, Selasa.

Ade Safri menjelaskan, delapan ahli itu terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia juga satu ahli digital forensik.

Baca Juga  MAKI Nilai Firli Bahuri Gunakan Isu Penangkapan Harun Masiku untuk Cari Perlindungan

Untuk sementara, kata mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut, pihaknya belum memeriksa pimpinan-pimpinan lain di tempat area KPK. "Sementara belum ya, nanti kita 'update' berikutnya," katanya.

Ade Safri menyebutkan, pemeriksaan beberapa jumlah agregat saksi kemudian juga ahli hal itu berkaitan dengan penyidikan atas dugaan perbuatan pidana korupsi yang mana dimaksud terjadi, baik dalam bentuk pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang mana berhubungan dengan jabatannya.

Baca Juga  Agus Rahardjo Jelaskan Alasan Ungkap Jokowi Minta Setop Kasus E-KTP

Hal itu sebagaimana dimaksud pasal 12e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Ketika ditanya terkait pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka, Ade Safri belum dapat jadi menjelaskan. Dia semata-mata belaka menyampaikan
perkembangan kasus yang tersebut disebut ke publik.

"Nanti kita akan 'update' berikutnya. Yang jelas penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda metro Jaya serta Ditipidkor Bareskrim Polri menjamin bahwa proses penyidikan yang tersebut mana diimplementasikan akan berjalan secara profesional transparan lalu akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan intimidasi atau apapun juga," katanya.

Baca Juga  Arti Jempol Iriana Jokowi Saat Dulu Ditanya Soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Sebagai informasi, beberapa saksi yang tersebut sudah pernah dipanggil juga diperiksa antara lain mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir pribadi SYL dan ajudan pribadi SYL serta Ketua KPK Firli Bahuri.

Kemudian Direktur Pelayanan Pelaporan juga Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
​​​​​​​
SElain itu Ketua Harian Pengurus Provinsi (PP) PBSI DKI Jakarta Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta), Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang.

Check Also

Maju pada di pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Maju di dalam pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Lingkar Post – JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dinilai sangat layak kembali …