Lingkar Post – Ibukota Indonesia – Polda Metro Jaya memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan, menyusul penetapan Firli Bahuri sebagai terdakwa pada persoalan hukum dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap SYL.
"Betul (SYL diperiksa pekan depan)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi dalam tempat Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, pemeriksaan itu seiring dengan pemeriksaan para saksi juga saksi ahli yang dimaksud juga akan dilaksanakan pekan depan.
"Nanti akan kita 'update' berikutnya, tapi yang tersebut dimaksud jelas mulai 27 November 2023, Senin, seluruh rangkaian perbuatan lanjut rangkaian penyidikan terkait permintaan keterangan-keterangan, baik terhadap para saksi maupun ahli telah ada mulai dilakukan," ujar Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai terdakwa di dalam perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan terdakwa yang mana dimaksud setelahnya dilakukannya gelar kejuaraan perlombaan perkara pada Rabu (22/11) malam.
"Telah dilaksanakan penghargaan perkara dengan hasil ditemukan bukti yang tersebut dimaksud cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai terperiksa pada perkara dugaan aktivitas pidana korupsi merupakan pemerasan," kata Ade terhadap wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam.
Ade menyatakan terdapat 91 saksi kemudian delapan orang saksi ahli yang tersebut yang disebutkan diperiksa sejak 9 Oktober 2023.
"Telah dijalankan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi juga delapan orang saksi ahli, (di antaranya) empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan juga satu orang ahli digital forensik kemudian satu orang ahli multimedia," ujar Ade.