lingkarpost.com Jakarta –
Polisi menangkap penjual tiket palsu konser Coldplay berinisial RA di dalam area sebuah rumah Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, kepada pewarta, Rabu, mengatakan pelaku memasarkan tiket palsu dengan cara menjiplak tiket asli yang digunakan hal tersebut dia beli.
"Pelaku mengedarkan tiket ini secara langsung kepada para korban," ujar Bintoro.
Penangkapan RA tak lepas dari adanya laporan dari korban yang berinisal FSA kemudian rekan-rekannya. Secara keseluruhan para korban membeli 24 tiket itu seharga Rp312 juta.
Bintoro mengungkapkan pelaku yang dimaksud digunakan sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta menjalankan aksinya dari mulut ke mulut.
Para korban tergiur dengan bujuk rayu pelaku yang tersebut semula menjajakan tiket asli dari konser yang tersebut digunakan berlangsung pada Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, pada Rabu malam tersebut.
"Melihat tiket asli, korban tergiur. Tetapi yang dimaksud mana diserahkan pelaku adalah tiket hasil duplikat. Setelah ditukar, korban baru mengetahui tiket yang tersebut yang dibeli adalah palsu," kata Bintoro.
Bintoro mengatakan pelaku menjalankan aksinya pribadi diri.
Pelaku dikenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan lalu Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Untuk korban kami masih mendalami sebab yang tersebut digunakan melapor masih satu lalu juga infonya masih ada yang yang kami terima. Kemungkinan ada salah satu artis ibu kota yang dimaksud jadi korban," kata Bintoro.