Polisi segera panggil Firli Bahuri sebagai dituduh

Polisi segera panggil Firli Bahuri sebagai dituduh

Lingkar Post – Ibukota –

Kepolisian segera memanggil Ketua KPK non berpartisipasi Firli Bahuri di area kapasitas sebagai terperiksa terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada hari terakhir pekan (1/11).

 

"Permintaan keterangan terhadap FB sebagai terperiksa pada penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi 
Trunoyudo Wisnu Andiko pada waktu dikonfirmasi di tempat area Jakarta, Selasa.

 

Pihaknya sudah pernah dijalankan melayangkan panggilan untuk Firli Bahuri. "Pagi ini hari Selasa, tanggal 28 November 2023 telah dilakukan dijalankan dilayangkan surat panggilan terhadap FB pada kapasitas sebagai terperiksa untuk dilaksanakan pemeriksaan," katanya.

 

Trunoyudo menambahkan, pemeriksaan yang tersebut disebutkan akan dijalankan pada pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat pada Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

 

"Pemeriksaan yang mana dimaksud akan dilaksanakan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya.

Baca Juga  Polres Metro Jaksel kembali terima dua laporan pembohongan tiket Coldplay

 

Polda Metro Jaya sudah pernah lama menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai terdakwa pada tindakan hukum dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11).

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan dituduh yang digunakan disebutkan pasca dilaksanakan peringkat perkara pada hari yang dimaksud sama.

 

Penetapan Firli Bahuri sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan juga juga ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud diubah lalu ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang dimaksud terjadi pada area wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
 
 

Check Also

Polisi tangkap kurir narkoba di wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi tangkap kurir narkoba dalam wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi di area tempat lokasi penangkapan juga menyita dari pelaku sabu siap edar seberat 513 gram, …