lingkarpost.com – Jakarta – Polisi menyelesaikan kasus penyalahgunaan logo salah satu perusahaan televisi swasta yang mana digunakan disebarkan melalui media sosial oleh figur rakyat bernama Vicky Kalea alias Vicky Hidayat (30) dengan jalur mediasi atau keadilan restoratif.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan kasus VH diselesaikan melalui jalur perdamaian (restoratif) sekalipun pelaku terbukti melanggar Undang-Undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek juga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi juga Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda maksimal Rp12 miliar.
"Bahwa dengan adanya upaya permohonan untuk mediasi oleh terlapor kepada Polres Metro Jakarta Barat, maka para pihak akan dimediasi untuk menghasilkan atau mencapai keadilan restoratif," ujar Syahduddi dalam jumpa pers pada Jakarta, Kamis.
Adapun VH terbukti memparodikan program 'Pintu Berkah' milik PT. Indosiar Visual Mandiri menjadi konten berjudul 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan mencantumkan logo Indosiar tanpa seizin kemudian juga sepengetahuan perusahaan.
"Pada 4 Juli 2023, salah satu karyawan PT. Indosiar Visual Mandiri bernama KAB melihat konten Tiktok pada akun @vicky_kalea memparodikan program 'Pintu Berkah' menjadi konten berjudul 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan mencantumkan logo Indosiar tanpa seizin kemudian juga sepengetahuan PT. Indosiar Visual Mandiri," ungkap Syahduddi.
Kemudian, kata Syahduddi, KAB memberitahukan hal itu kepada atasannya yang tersebut dimaksud bernama EGS serta EGS kemudian menghubungi pihak VH untuk meminta-minta klarifikasi video tersebut.
"VH mengakui bahwa dirinya yang dimaksud menghasilkan lalu mengunggah konten video tersebut," kata Syahduddi.
Syahduddi melanjutkan, penyidik mendapatkan video parodi yang disebut melalui akun Tiktok milik VH sudah diputar sebanyak 19 jt kali dengan waktu pemutaran selama 25.246 jam.
"Sebanyak 19 jt kali dengan waktu pemutaran 25.246 jam," ujar Syahduddi.
Terlapor VH kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada pihak PT. Indosiar Visual Mandiri.
"Saya Vicky Kalea dengan ini menyampaikan permintaan maaf lalu juga saya akan bertanggungjawab atas konsekuansinya, atas kesalahan saya menghasilkan video Tiktok dengan menggunakan logo stasiun TV Indosiar memparodikan program 'Pintu Berkah' tanpa meminta-minta izin sebelumnya," kata VH.
Lebih lanjut, Syahduddi mengimbau warga khususnya para pembuat konten agar dapat lebih banyak lanjut bijak dalam menyebabkan atau memproduksi konten video yang mana hal itu akan diunggah ke media sosial juga menjadikan kasus VH sebagai materi pembelajaran.
"Untuk bukan ada menggunakan logo, gambar atau merek yang mana sudah didaftarkan lalu juga sudah menjadi hak eksklusif milik perusahaan maupun perorangan tanpa seizin pemiliknya," pungkas Syahduddi.