Polisi tangkap lansia yang mana mana lecehkan anak pada tempat bawah umur di tempat dalam Manggarai

Polisi tangkap lansia yang mana lecehkan anak di tempat bawah umur di dalam Manggarai

Kami juga melakukan interogasi terhadap pelapor, korban, lalu terlapor

lingkarpost.com Jakarta –

Polisi menangkap manusia pria lansia berinisial FM (81 tahun) yang dimaksud diduga melecehkan anak di dalam area bawah umur berinisial KZ (16) dalam Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Senin.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Senin, mengatakan pelaku menjalankan aksi tak terpuji yang dimaksud disebut pada dalam kontrakannya kawasan Manggarai.

 

"Pelaku sudah kami tangkap melalui unit VI Perlindungan Perempuan serta Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan," kata AKBP Bintoro.

 

Berdasarkan keterangan korban, Bintoro mengungkapkan pelaku dalam menjalankan aksinya, mengiming-iming korban dengan uang Rp20 ribu.

 

Tak terima dengan perlakuan tersebut,  korban kemudian melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

 

Kasus yang disebut teregister dengan nomor LP/B/2215/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, pada 23 Juli 2023.

 

"Pelaku telah lama dijalankan ditahan. Kami juga melakukan interogasi terhadap pelapor, korban, dan juga juga terlapor," ujar Bintoro.

 

Selain itu, lanjut Bintoro, Kepolisian telah terjadi terjadi melakukan berbagai langkah lainnya, termasuk mendampingi korban untuk visum et repertum di dalam tempat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

 

Polisi juga akan menindaklanjuti kasus tersebut. Selain itu, juga merujuk korban ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan juga Anak, serta pekerja sosial (peksos).

 

Adapun pelaku dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya itu tentang Perlindungan Anak juga Pencabulan. Polisi saat ini masih mendalami lebih tinggi tinggi lanjut terkait kasus tersebut.

 

"Tindak Pidana Persetubuhan juga atau pencabulan Terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d lalu atau pasal 76E Jo pasal 81 lalu atau pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 UU RI No 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Bintoro.
Baca Juga  DKI raih juara umum POMNas XVIII

Check Also

Maju pada di pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Maju di dalam pemilihan 2024, Airlangga Dinilai Sangat Layak Kembali Menakhodai Golkar

Lingkar Post – JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dinilai sangat layak kembali …