Polisi terima laporan dugaan persoalan hukum pemalsuan surat senilai Rp39 miliar

Polisi terima laporan dugaan persoalan hukum pemalsuan surat senilai Rp39 miliar

Lingkar Post – Ibukota –

Polda metro Jaya telah terjadi lama menerima laporan dugaan pemalsuan surat atau memunculkan surat palsu yang dimaksud mengakibatkan PT Pilar Sapta Mandiri mendapatkan tagihan invoice dari PT Link Net Tbk sebesar Mata Uang Rupiah 39 milyar yang tersebut dimaksud diadakan oleh pria berinisial RDW. 
 
"Laporan telah dilakukan diterima kemudian akan didalami, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko pada waktu dikonfirmasi, Rabu.

 

Laporan polisi yang tersebut dimaksud sudah ada pernah teregister dengan nomor LP/B/7332/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu 6 Desember 2023 pukul 13.52 WIB.
 
Sementara itu kuasa hukum PT Pilar Sapta Mandiri, Mora Sonang Marpaung menjelaskan kalau RDW melakukan pemalsuan surat pemalsuan tanda tangan kop surat kemudian juga surat-surat lainnya terkait hasil PT Pilar Sapta Mandiri pasca dirinya bertemu dengan kliennya untuk kerja identik terkait pengadaan peralatan analisa media Pusat Siber Dan Sandi Angkatan Darat (Pussansiad).
 
"Dia (RDW) menawarkan kerjaan ke kita, kemudian kita memberikan dokumen terhadap ia untuk persyaratan administrasi. Kemudian ketika kita tunggu lama tidaklah ada ada kabar, mendadak ada invoice ke kita dari pihak ketiga yakni PT Linknet.Tbk," ucapnya, seraya menjelaskan bahwa perusahaan mendapatkan tagihan dari pihak ketiga sebesar Rp39 miliar.
 
Mora juga menjelaskan RDW juga patut diduga melakukan kerja sama dengan PT Linknet tanpa sepengetahuan PT Pilar.
 
"Jadi patut diduga RDW ini melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yaitu PT Linknet tanpa sepengetahuan PT Pilar serta juga sudah pernah memunculkan (keuntungan) yang digunakan dimaksud kita tak ketahui jadi sebab hal yang tersebut disebutkan melakukan laporan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti, " katanya.

 

Dalam laporan yang tersebut dimaksud RDW diduga dikenakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Baca Juga  Hal ini rekayasa lalu lintas pada kawasan Monas pada waktu Munajat Kubro

Check Also

Polisi tangkap kurir narkoba di wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi tangkap kurir narkoba dalam wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi di area tempat lokasi penangkapan juga menyita dari pelaku sabu siap edar seberat 513 gram, …