Lingkar Post – Ibukota – Kepolisian Resor Metro Ibukota Indonesia Utara memusnahkan sabu-sabu lima kilogram atau 5.206,41 gram yang dimaksud mana disita dari dituduh kurir narkoba Kampung Beting, Koja, DKI DKI Jakarta Utara berinisial RD (33), Selasa.
"Kami yakinkan bahwa yang dimaksud kami sita, yang pernah kami proses serta juga pernah kami ekspos pada waktu Agustus 2023 masih ada untuk kami musnahkan hari ini," kata Kapolres Metro Ibukota Utara Gidion Arif Setyawan.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Perkotaan Ibukota Indonesia Utara Iyan Sopian Hadi yang menyimak pemusnahan barang bukti narkoba di halaman markas Polres Metro DKI Ibukota Utara, Selasa, mengungkapkan pelaksanaan pemusnahan diawasi oleh pasukan pusat laboratorium forensik markas besar Polri sebelum benda-benda sitaan dimasukkan mesin insinerator untuk dimusnahkan.
"Tim dari Puslabfor Mabes Polri melakukan pemeriksaan sampel untuk menegaskan barang bukti yang mana dimaksud sebelum dilemparkan ke pada mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional Ibukota Indonesia Utara untuk dibakar," kata Iyan.
Iyan mengungkapkan pemusnahan yang digunakan disebutkan diharapkan menjadi kesempatan untuk membebaskan DKI Ibukota Indonesia Utara dari penyalahgunaan narkoba.
Salah satu tindakan adalah dengan memperbanyak edukasi melibatkan berbagai pihak, termasuk jurnalis, untuk mengubah pola pikir generasi muda di area di DKI Ibukota Utara, khususnya anak-anak SMA se-Jakarta Utara.
"Seluruh pihak mesti terlibat untuk memohonkan anak-anak muda kita untuk tidak menyentuh, tiada berkenalan, kemudian juga tak ada mencoba. Karena sebagaimana disampaikan oleh Bapak Kapolres Metro Ibukota Utara tadi kalau jerat narkoba bak lingkaran setan, sekali kita masuk, kita tergiring dalam lingkaran setan itu," katanya
"Mudah-mudahan kita dapat melakukannya dengan tambahan baik untuk tahun 2024," kata Iyan pula.
Diketahui, terdakwa RD ditetapkan sebagai terperiksa oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro DKI Ibukota Utara pada 18 Agustus 2023, kemudian pada masa pada saat ini menjalani proses penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Salah satu barang bukti yang mana dimusnahkan pada Selasa merupakan sabu-sabu yang mana yang disebutkan disita dari RD, terperiksa untuk perkara nomor LP/A/172/VIII/2023/SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA, tanggal 18 Agustus 2023.
Selain itu, ada tambahan tinggi kurang 92 tindakan hukum lain dengan terdakwa 92 orang yang digunakan dimaksud barang buktinya terlibat dimusnahkan polisi pada Selasa, yaitu barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 24,75 gram, ganja 2 gram, kemudian tembakau gorila 1,08 gram.
"Total bruto sabu-sabu 5.231,16 gram. Lalu barang bukti yang dimaksud lain, selain dari yang mana disisihkan untuk proses peradilan pidana, kami musnahkan ganja dua gram, ganja linting. Kemudian gorila dengan berat 1,08 gram," kata Gidion.
Menurut Gidion, pemusnahan barang bukti merupakan satu tahapan di area sistem peradilan pidana khususnya penindakan terhadap narkotika, mengingat barang bukti narkotika menjadi bagian barang yang digunakan yang dimaksud sangat penting dilaksanakan pemisahan untuk pembuktian.
Karena narkotika merupakan barang bukti yang digunakan yang disebutkan mempunyai kerawanan tinggi untuk disalahgunakan, rawan hilang, rawan pada proses mobilisasi pengangkutan barang bukti, juga lain-lain.
"Jadi ini merupakan satu barang bukti yang tersebut dimaksud memang benar benar diperlakukan lain ya, sanggup dimusnahkan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung juga sesuai dengan Peraturan Kapolri keterkaitan dengan ini sudah seizin dari Pengadilan Negeri, sesuai dengan Ketetapan Pengadilan Negeri," katanya.
"Dan pemusnahan barang bukti sabu ini akan kami lakukan dengan cara membakar. Mudah-mudahan kita semakin baik juga Ibukota Utara semakin bebas narkoba," kata Gidion.