Lingkar Post – Ibukota – Pegiat media sosial kemudian pelaku kegiatan bisnis proyek proyek konstruksi Ronald Aristone Sinaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan di tempat jabatan.
Pelaporan yang dimaksud dimaksud diadakan pada Selasa (2/11) oleh PT Mutiara Karet Sejati melalui kuasa hukumnya Kantor hukum Aulia Ramadhandi & Partners dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6592/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Alasan utama mendaftarkan laporan Polisi oleh sebab itu adanya dugaan Tindak pidana Penggelapan kemudian Penggelapan Dalam Jabatan yang mana yang dimaksud dijalankan Ronald Sinaga, terhadap PT Mutiara Karet Sejati," ungkap Managing Partners lalu Penasihat Hukum, Aulia Ramadhandi pada keterangan tertulisnya pada Kamis.
Penggelapan tersebut, kata Aulia, sudah ada mengakibatkan kerugian pada perusahaan dengan perkiraan total kerugian sekitar Rp6 miliar.
”Selain kerugian material, terdapat dokumen-dokumen perusahaan yang mana digelapkan juga seperti kontrak perusahaan, invoice, kuitansi dan juga lain-lain,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Aulia menuturkan, pasukan penasihat hukum sama-sama pelapor berhadapan dengan nama Jendry Denand Liagu sudah ada pernah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya pada Selasa (21/11).
"Pemanggilan ini untuk memberikan klarifikasi berkaitan duduk perkara. Mereka telah terjadi dijalankan menerangkan secara jelas juga juga menyerahkan alat bukti perihal kerugian yang tersebut mana dialami oleh PT Mutiara Karet Sejati," ucap dia.
Berdasarkan hal tersebut, ujar Aulia, pihaknya menciptakan laporan kepolisan tentang adanya dugaan aksi pidana dengan Pasal 372 KUHP, yang digunakan mana berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja juga melawan hukum miliki barang sesuatu yang mana seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang tersebut digunakan ada pada kekuasaannya bukanlah akibat kejahatan diancam dikarenakan Penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling berbagai Sembilan ratus rupiah, Pasal 374 KUHP'.
“Penggelapan yang mana dijalankan oleh orang yang dimaksud penguasaannya terhadap barang disebabkan dikarenakan ada hubungan kerja atau dikarenakan pencarian atau dikarenakan mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," ungkap dia.
Hingga siang ini, ANTARA sedang mengonfirmasi laporan yang dimaksud ke Polda Metro Jaya.