Lingkar Post – DKI Jakarta – Direktur Jenderal Proyek Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembaharuan kedua UU Pengetahuan juga Elektronik (ITE) menjadi titik awal mengenalkan identitas digital.
Tujuan dikenalkan kemudian dihadirkan regulasi untuk identitas digital (Digital ID) diharapkan dapat mengupayakan warga Indonesia dapat tambahan menjaga keamanan datanya untuk melakukan aktivitas di tempat tempat ruang digital.
"Kami menyebabkan yang digunakan digunakan namanya digital ID, bagaimana nantinya yang digunakan beredar di ruang siber adalah identitas digital yang tersebut dimaksud mana akan sesuai dengan UU Pelindungan Fakta Pribadi (PDP)," kata Semuel pada Jakarta, Kamis.
Semuel mengungkapkan untuk layanan pada ruang digital, Digital ID dapat berbentuk nomor atau pun algoritma yang digunakan sudah ada ada diatur. Dengan demikian, semata-mata sekadar pemilik data lalu pengelola data yang mana mana bersangkutan yang digunakan dapat meninjau sejelas-jelasnya identitas diri pemilik data sedangkan pihak lain tiada dapat mengetahuinya.
Berkaca dari praktik pada waktu ini dalam di masyarakat, yang mana mana masih berbagai mengandalkan data pribadi bersifat sensitif untuk sanggup merasakan layanan pada ruang digital, eksekutif menilai dibutuhkan solusi seperti Digital ID agar dapat lebih banyak lanjut menjaga keamanan kemudian privasi data masyarakat.
Dalam prakteknya walau belum masif, Digital ID sebenarnya sudah mulai digunakan dalam kegiatan sehari-hari contohnya seperti pemakaian tanda tangan digital.
Semuel menyatakan data yang mana dimaksud ditampilkan lewat Digital ID akan sejalan dengan data yang dimaksud dimaksud sudah ada didaftarkan pemilik data ke otoritas melalui pencatatan sipil sehingga berguna untuk verifikasi data.
Dia menegaskan semata-mata Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dengan izin dari otoritas belaka yang digunakan digunakan dapat mengeluarkan Digital ID supaya data warga tak akan disalahgunakan.
Dengan demikian, keamanan data penduduk dapat lebih besar lanjut terjaga sekaligus dapat meningkatkan pemahaman penduduk mengenai pentingnya privasi data.
Topik mengenai identitas digital merupakan topik baru yang dimaksud yang disebutkan ditambahkan lalu tertuang di tempat area Pasal 13A pada RUU pengembangan kedua UU ITE.