Terkait pembunuhan, tiga oknum prajurit TNI dituntut hukuman mati

Terkait pembunuhan, tiga oknum prajurit TNI dituntut hukuman mati

Lingkar Post – Ibukota Indonesia – Tiga oknum prajurit TNI yang mana yang dimaksud menjadi terdakwa tindakan hukum pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dituntut hukuman meninggal oleh Oditur Militer Jakarta.

Hal itu disampaikan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena ketika membacakan tuntutan pada sidang lanjutan dalam area Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Ibukota Timur, Senin.

"Terdakwa satu (Praka Riswandi Manik) pidana pokok pidana mati, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) pidana pokok pidana mati juga terdakwa tiga (Praka Jasmowir) pidana pokok pidana mati," kata Jaya.

Ketiga terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan, yakni dipecat dari dinas militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Praka Rismwandi Manik merupakan Anggota Paspampres, Praka Heri Sandi adalah Anggota Direktorat Topografi TNI AD lalu juga Praka Jasmowir merupakan Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Oditur Militer berharap majelis hakim memutuskan para terdakwa bersalah lantaran secara bersama-sama melakukan aksi pidana pembunuhan berencana yang mana tertuang pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga  Copet ditangkap, Polisi imbau massa Munajat Kubro jaga barang bawaan

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 juga diharapkan untuk memutuskan para terdakwa bersalah sebab secara bersama-sama melakukan penculikan seperti tertuang pada Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut dia, hal-hal yang digunakan digunakan memberatkan para terdakwa, antara lain, perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang (UU), perbuatan melanggar Sapta Marga kemudian Sumpah Prajurit juga Delapan Wajib TNI.

"Perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik kesatuannya, perbuatan terdakwa sangat dari rasa kemanusiaan yang dimaksud dimaksud tiada manusiawi lantaran telah sampai hati membunuh manusia, yakni Imam Masykur juga perbuatan terdakwa sadis," kata Jaya.

Sementara hal-hal yang tersebut yang dimaksud meringankan para terdakwa tak ada.

Usai mendengarkan tuntutan Oditur Militer, majelis hakim yang digunakan dimaksud dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memberikan kesempatan terhadap para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) menghadapi tuntutan Oditur Militer tersebut.

Baca Juga  Cegah tawuran, Pemkot Jaksel siapkan pelatihan kerja untuk pemuda

"Saya kasih waktu satu minggu untuk para terdakwa untuk menyiapkan pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada 4 Desember 2023 dengan acara pembacaan pembelaan para terdakwa," kata Rudy.

 

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena pada waktu membacakan tuntutan pada sidang perkara pembunuhan Imam Masykur di tempat area Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, DKI Ibukota Timur, Mulai Pekan (27/11/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

Perbuatan pidana itu berlangsung pada 12 Agustus 2023 kemudian jasad korban dibuang pada pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat 13 Agustus 2023 pada tempat Purwakarta, Jawa Barat.

Jasad Imam Masykur ditemukan oleh anak kecil berusia 9 tahun di area area Sungai Citarum. Jasad Imam ditemukan tersangkut eceng gondok dalam di permukaan sungai yang dimaksud mana dalamnya sekitar lima meter.

Anak itu melapor ke orang dewasa yang dimaksud yang dimaksud berada di dalam area sekitar sungai, yaitu pegawai Perum Jasa Tirta yang digunakan yang disebutkan beristirahat di dalam tempat sekitar tepian sungai.

Baca Juga  Kriminal kemarin, kelanjutan tindakan hukum Firli hingga kematian anak Pamen

Keluarga Imam Masykur melaporkan penculikan lalu penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan dari keluarga itu berdasarkan isi pesan, telepon kemudian panggilan video (video call) dari korban lalu juga para pelaku ke keluarga Imam Masykur ketika penyiksaan lalu penculikan itu terjadi.

Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT. Dari laporan keluarga korban ke polisi, Polisi Militer Kodam Jaya memulai proses hukum untuk tiga prajurit TNI AD itu pada 14 Agustus 2023.

Tiga prajurit itu diketahui beberapa kali memeras juga juga menculik penjaga toko kosmetik pada sekitar Jabodetabek, termasuk di tempat area antaranya Imam Masykur. Toko kosmetik itu merupakan kedok untuk berjualan obat-obatan golongan G (obat keras yang dimaksud digunakan membutuhkan resep dokter) secara ilegal.

Praka Riswandi dan kawan-kawan diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras para penjual atau penjaga toko.

Check Also

Polisi tangkap kurir narkoba di wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi tangkap kurir narkoba dalam wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi di area tempat lokasi penangkapan juga menyita dari pelaku sabu siap edar seberat 513 gram, …