101 WNI ‘overstay’ dipulangkan dari Uni Emirat Arab

101 WNI ‘overstay’ dipulangkan dari Uni Emirat Arab

Pemulangan ini terlaksana atas dukungan berbagai pihak, kemudian merupakan bentuk nyata komitmen kemudian kehadiran negara dalam melindungi warganya

Jakarta – Kedutaan Besar RI (KBRI) pada Abu Dhabi memfasilitasi pemulangan 101 warga negara Indonesia (WNI) yang dimaksud melebihi izin tinggal (overstay) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UAE).

Menurut siaran pers KBRI Abu Dhabi yang dimaksud mana diterima dalam Jakarta, Senin, 101 WNI itu terdiri atas 46 ibu lalu 55 anak, baik bayi maupun balita. Pemulangan ini terlaksana atas fasilitasi serta kerja sejenis KBRI dengan otoritas Imigrasi UEA.

Baca Juga  San Fransisco jadi titik awal stabilisasi hubungan China-AS

Pemulangan diimplementasikan pada 12 November 2023 menggunakan penerbangan SriLankan Airlines dari Abu Dhabi juga transit di tempat dalam Kolombo, Sri Lanka. Mereka dijadwalkan tiba di area dalam Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, pada Senin, 13 November 2023.

Setibanya pada dalam Jakarta, ke-101 WNI ini akan ditangani oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang mana dimaksud kemudian akan mengatur pemulangan dia itu ke daerahnya masing-masing.

Mayoritas individu yang dimaksud hal tersebut dipulangkan berasal dari Cianjur, Karawang, serta juga Sukabumi.

Baca Juga  Kemenkes Gaza: Jeda sepekan tak untungkan sistem kebugaran di tempat Daerah Gaza

Proses pemulangan WNI dari UAE didampingi perwakilan kedua  pemerintah untuk meyakinkan kelancaran proses pemulangan, mulai saat penerbangan hingga tiba di tempat area Indonesia.

Duta Besar RI untuk UEA Husin Bagis menyampaikan terima kasih atas kerja serupa semua pihak yang dimaksud sudah membantu sehingga pemulangan ini terlaksana.

"Pemulangan ini terlaksana atas dukungan berbagai pihak, juga merupakan bentuk nyata komitmen kemudian kehadiran negara dalam melindungi warganya," kata Husin.

Menurut KBRI, para WNI yang dimaksud dipulangkan bersama anak-anaknya sudah pernah menjalani tes DNA oleh Divisi Hubungan Internasional Kepolisian RI pada Juni 2023, guna melakukan konfirmasi anak yang digunakan dibawa pulang adalah anak kandung.

Baca Juga  PPLN Kuala Lumpur jaring WNI bagi KPPSLN untuk pemilihan umum 2024

Tes DNA dijalani mengingat perkawinan dia tidak ada ada dicatatkan secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan di area area UAE atau Indonesia. Langkah ini juga diimplementasikan untuk melindungi hak-hak anak, termasuk dalam mendapatkan institusi belajar yang mana yang disebut layak.

“Oleh akibat itu, merekan dipulangkan ke tanah air agar sanggup dekat dengan keluarganya lalu juga hak-hak institusi belajar anak-anaknya dapat dibantu oleh negara," ujar Husin.

Check Also

Kazakhstan ajak Indonesia bentuk komite bidang bisnis untuk perkuat kemitraan

Kazakhstan ajak Indonesia bentuk komite bidang usaha untuk perkuat kemitraan

Menurut Abdykarimov, kedua negara terlibat bekerja identik di area berbagai sektor, dari minyak lalu gas, …