7 Fakta Kasus Penganiayaan Leon Dozan Terhadap Rinoa Aurora Sinduk, Terancam 5 Tahun Penjara

7 Fakta Kasus Penganiayaan Leon Dozan Terhadap Rinoa Aurora Sinduk, Terancam 5 Tahun Penjara

lingkarpost.com – Nama Leon Dozan belakangan mencuri perhatian setelah dirinya diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Sinduk.

Atas dugaan hal itu putra pasangan artis Willy Dozan kemudian Betahria Sonatha dilaporkan pihak berwajib.

Kini lelaki yang dimaksud emosi kemudian berani memaki institusi polri itu siap bertanggung jawab atas perbuatannya setelah di area tahan di tempat Polres Jakarta Pusat.

Nah seperti apa fakta kasus dugaan penganiayaan Leon Dozan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora? Berikut ulasannya.

1. Video Dugaan Leon Dozan Menganiaya Rinoa Aurora kemudian Menghina Institusi Polri Viral pada Media Sosial

Dugaan penganiayaan yang mana dilaksanakan Leon Dozan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora diketahui dari sebuah video yang digunakan merebak di dalam media sosial. Dalam video itu, Leon memeluk kekasihnya dari belakang sambil mengancam. Selain itu dia terlihat emosi dan juga mengeluarkan kata-kata mencela institusi Polri. Selain itu di tempat video hal tersebut dibagikan foto bagian tubuh korban yang digunakan luka lalu lebam.

Baca Juga  Dengan Wajah Pucat lalu Suara Bergetar, Leon Dozan Minta Maaf ke Kapolri Usai Hina Polisi

2. Leon Dozan Dilaporkan Polisi

Artis Leon Dozan dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan terhadap pribadi Perempuan. Awalnya laporan hal itu masuk ke Polda Metro Jaya pada November 2023 lalu. Namun dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.

3. Ditangkap Kamis Malam

Mendapat laporan tersebut, pihak berwajib langsung bertindak. Mereka langsung menangkap Leon Dozan pada Kamis (16/11/2023), di area kediamannya kawasan Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada pukul 22.00 wib.

Baca Juga  Alasan Raffi Ahmad Pilih Ariel NOAH Jadi Lawannya, Takut Kalah Kalau Lebih Muda

4. Ditetapkan Sebagai Tersangka

Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan kemudian pencemaran nama baik.
Polisi menerapkan Pasal 351 KUHP yang tersebut mengatur tentang penganiayaan terhadap tersangka.

5. Kenakan Baju Orange kemudian Diborgol

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa Leon Dozan ditahan resmi di area Polres Metro Jakarta Pusat.
Leon Dozan tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan juga miliki borgol besi di tempat kedua tangannya saat ditemui awak media.

Baca Juga  Tantang Fuji Adu Jotos di dalam Ring, Lula Lahfah Dituding Pansos: Tahu Aja yang tersebut Rame

6. Cemburu Bikin Leon Dozan Lakukan Kekerasan

Menurut polisi, Leon Dozan melakukan hal hal tersebut lantaran faktor cemburu lalu emosi. Hal itu juga yang mana melatarbelakangi berani menghina pihak kepolisian. Dia tersulit emosi setelah kekasihnya mengancama akan melaporkannya ke polisi.

7. Terancam 5 tahun Penjara

Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan lalu pencemaran nama baik.
Polisi menerapkan Pasal 351 KUHP yang digunakan mengatur tentang penganiayaan terhadap tersangka. Lelaki yang mana punya dasar ilmu beladiri itu diancam 5 tahun penjara.

Demikian beberapa fakta dugaan penganiayaan yang tersebut dikerjakan Leon Dozan.

Check Also

Persiapan NCT 127 Melakukan Pertemuan Fans Indonesia hingga Bahas Album Fact Check

Persiapan NCT 127 Melakukan Pertemuan Fans Indonesia hingga Bahas Album Fact Check

Lingkar Post – Jakarta – Penggemar sangat berantusias ketika hadir di NCT 127 Face To Face …