Jakarta, CNBC Indonesia – Tahun 2023 hanya saja tersisa satu bulan lagi. Jelang pergantian tahun ini, berbagai penduduk sudah ada merencanakan liburan, baik pada pada maupun luar negeri.
Kabar baiknya, Anda bisa jadi menikmati hari-hari libur yang dimaksud lebih besar panjang dikarenakan pada Desember 2023 ini, ada tanggal merah serta cuti dengan yang tersebut bertemu akhir pekan. Artinya, akan ada long weekend yang dapat dimanfaatkan untuk liburan dengan keluarga atau sekedar bersantai di dalam rumah.
Yuk, simak daftar libur nasional serta cuti bersatu berikut!
Libur selama 4 hari
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, kemudian Nomor 2 Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB), terdapat dua tanggal merah pada Desember, yakni Hari Raya Natal juga Cuti Bersama Natal.
Hari Raya Natal jatuh pada Senin, 25 Desember 2023. Sementara itu, cuti dengan jatuh pada Selasa, 26 Desember 2023.
Dengan demikian, warga dapat berlibur selama empat hari, yakni pada Sabtu, 23 Desember 2023 hingga Selasa, 26 Desember 2023. Adapun, libur Tahun Baru 2024 jatuh pada Senin, 1 Januari 2024.
Berikut daftar sisa Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama 2023.
Desember
Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal
Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal (Cuti Bersama)
Artikel Selanjutnya Tok! Pilpres & Pileg Jadi Hari Libur Nasional 2024