Besok mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo akan segera diperiksa pada Mabes Polri

Besok mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo akan segera diperiksa pada Mabes Polri

Lingkar Post – DKI Jakarta –

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bakal diperiksa pada Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (29/12/1) pasca adanya penetapan dituduh terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan.

 

Kepala Area (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pihaknya juga akan memeriksa atau permintaan keterangan saksi Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan juga juga Direktur Alat lalu Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

 

"Telah dijalankan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang tersebut mana pada waktu ini berstatus tahanan KPK RI juga sudah ada dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang mana mana ketika ini menjadi tahanan KPK RI," katanya pada waktu dikonfirmasi pada Jakarta, Selasa.

 

Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap ketiga orang yang dimaksud dimaksud pada pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat di tempat tempat Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

 

"Pemeriksaan akan diadakan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan juga Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya.

Baca Juga  Kriminal kemarin, pemeriksaan Firli hingga Polda Metro harus galak

 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada waktu ditemui pada Polda Metro Jaya, hari terakhir pekan (17 November 2023) (ANTARA/Ilham Kausar)

Polda Metro Jaya secara segera melengkapi administrasi penyidikan pasca menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai terperiksa pada persoalan hukum dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

"Jadi setelahnya penetapan terdakwa berhadapan dengan saudara FB selaku Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kemarin kita secara dengan segera melengkapi seluruh administrasi penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak terhadap wartawan pada hari terakhir pekan (24/11).

 

Ade menuturkan, pihaknya telah lama melayangkan surat pemberitahuan penetapan FB sebagai dituduh terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Ibukota Indonesia pada Kamis (23/11).

 

Selain itu, Kepolisian juga sudah ada ada mengirimkan surat pemberitahuan untuk Kementerian Sekretaris Negara perihal serupa.
 

Check Also

Polisi tangkap kurir narkoba di wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi tangkap kurir narkoba dalam wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi di area tempat lokasi penangkapan juga menyita dari pelaku sabu siap edar seberat 513 gram, …