Dua siswa SMK pada Grogol Petamburan ditangkap polisi

Dua siswa SMK pada Grogol Petamburan ditangkap polisi

dilakukan penangkapan di dalam area SMK Perti itu sendiri

Lingkar Post – Ibukota – Polisi menangkap dua pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Islam Perti berinisial AP (17) kemudian PAF (17) di dalam di Tomang, Grogol Petamburan, Ibukota Barat dikarenakan diduga melukai siswa SMK Trikora berinisial MR (16).

"Pada Rabu (15/11) dilaksanakan penangkapan di area area SMK Perti itu sendiri sebab kami telah bekerjasama dengan pihak sekolah yang dimaksud dimaksud begitu kooperatif," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono dalam jumpa pers pada Jakarta, Selasa. 

Baca Juga  Polisi selidiki kecelakaan kendaraan Satpol PP pada Yos Sudarso

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian itu bermula ketika pada hari terakhir pekan (10/11), korban sedang melintas dalam di Jalan Daan Mogot dari arah Roxy menuju arah barat hingga bertemu dengan para pelaku dalam area lampu merah Grogol.

"Karena saling ejek, kemudian pelaku mengejar korban. Korban pada waktu itu juga berboncengan dengan dua orang," katanya. 

Baca Juga  Empat jasad anak dalam Jagakarsa telah diautopsi

Saat itu, pelaku menghampiri kemudian dengan segera melukai punggung korban dengan senjata tajam jenis clurit.

"Setelah itu, kendaraan beroda dua motor korban oleng kemudian terjungkal sehingga memunculkan luka tambahan parah," kata Wibisono.

Bahkan, kendaraan beroda dua motor korban juga menabrak trotoar di dalam area Jalan Kyai Tapa.

"Akibatnya, korban mengalami luka yang digunakan mana cukup parah," ujarnya. 

Baca Juga  Polisi tangkap pelajar bawa senjata tajam untuk tawuran dalam Cengkareng

Wibisono melanjutkan, berdasarkan hasil visum et repertum sementara, korban mengalami luka robek pada bagian rahang sebelah kiri, punggung sebelah kiri robek kemudian tangan sebelah kiri patah.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian menangkap pelaku pada waktu berada pada lingkungan sekolah.

Terhadap kedua pelaku, dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Check Also

Polisi tangkap kurir narkoba di wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi tangkap kurir narkoba dalam wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi di area tempat lokasi penangkapan juga menyita dari pelaku sabu siap edar seberat 513 gram, …