Imigrasi Jakut bekuk tujuh buronan Kepolisian Tiongkok pada di Penjaringan

Imigrasi Jakut bekuk tujuh buronan Kepolisian Tiongkok di dalam Penjaringan

Lingkar Post – Ibukota –

Kantor Imigrasi Kelas I TPI DKI Ibukota Utara menangkap tujuh buronan Kepolisian Tiongkok, salah satunya XY (52) dibekuk pada waktu bermain futsal atau sepak bola pada ruangan dalam di kawasan Penjaringan.
 
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum kemudian HAM DKI DKI Ibukota Sandi Andaryadi, Senin, mengungkapkan ketujuh warga negara asing (WNA) Tiongkok ditangkap dengan tindakan hukum hukum berbeda di dalam area negaranya. XY terlibat perkara penyelundupan manusia.

"Mereka merupakan DPO dari pemerintah atau otoritas yang digunakan digunakan berwenang pada Tionghoa," kata Sandi pada waktu konferensi pers pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ibukota Indonesia Utara, Senin.

 
Berdasarkan rekaman video amatir milik petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ibukota Utara, XY tampak sedang bersiap di area tempat luar lapangan sepak bola pada area kawasan PIK, Penjaringan, Ibukota Indonesia Utara, pada Hari Hari Sabtu (14/10) ketika didatangi petugas Imigrasi.
 
Petugas berpakaian bebas lalu memverifikasi identitas XY adalah orang yang tersebut dicari-cari selama ini agar yang tersebut mana bersangkutan tiada mampu jadi berkilah.

Baca Juga  Lemkapi: Gugatan praperadilan Firli bukan perlu dirisaukan

 

XY yang mana yang dimaksud masih mengenakan baju juga celana serta juga sepatu bola pun dibawa petugas ke kendaraan operasional untuk selanjutnya digiring ke ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ibukota Utara.
 
Sandi mengatakan, tujuh WNA yang mana digunakan ditangkap berinisial XY (52), CJ (34), YW (51), WY (34), WL (31), CW (42) juga HL (51). Dua pada antaranya termasuk XY telah dilakukan dideportasi, sedangkan lima lainnya secara bertahap juga akan dideportasi.
 
"Terhadap dua orang dengan inisial XY dan juga YW sudah ada diadakan pendeportasian," kata Sandi.

Baca Juga  Kriminal kemarin, pemeriksaan Firli hingga Polda Metro harus galak

Dasar hukum menjatuhkan sanksi deportasi terhadap tujuh WNA Tiongkok yang tersebut dimaksud masuk Indonesia secara legal ini oleh sebab itu mereka itu itu telah melanggar Pasal 75 ayat (1) juga juga ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Dijelaskan pada kedua pasal yang dimaksud disebutkan bahwa tindakan administratif keimigrasian terdiri dari deportasi dapat dijalankan terhadap orang asing yang mana berada pada wilayah Indonesia oleh sebab itu mencoba menghindarkan diri dari ancaman kemudian pelaksanaan hukuman pada negara asalnya.

Baca Juga  Polisi ingatkan warga tak sebar foto anak yang tewas dalam Jagakarsa

Sandi menegaskan, pemerintah Indonesia juga akan menangkal ketujuh WNA yang tersebut dimaksud masuk ke Indonesia lagi pada masa mendatang.

Dia mengatakan, penangkapan yang dimaksud dimaksud merupakan kerja mirip yang tersebut dimaksud terjalin selama ini antara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan juga HAM (Kemenkumham) RI dengan Kepolisian Tiongkok.

Turut hadir di area kesempatan itu Sub-Koordinator Penyelidikan juga Operasi Wilayah II Direktorat Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI DKI Ibukota Bambang Triyudhoyono dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ibukota Indonesia Utara Qriz Pratama

Kepala Seksi Intelijen kemudian Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi (Kanim) Ibukota Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu juga Kepala Seksi Teknologi kemudian Berita Keimigrasian Rizki Ramadhan.

Check Also

Polisi tangkap kurir narkoba di wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi tangkap kurir narkoba dalam wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi di area tempat lokasi penangkapan juga menyita dari pelaku sabu siap edar seberat 513 gram, …