Lingkar Post – DKI Jakarta – Polisi mendalami motif pembunuhan oleh pelaku P terhadap empat anak kandungnya pada Jagakarsa, Ibukota Selatan yang dimaksud yang disebutkan terjadi pada Mingguan (3/12).
"Sementara kami masih dalami," kata Kasat Reskrim Polres Metro DKI Ibukota Indonesia Selatan, AKBP Bintoro pada waktu dikonfirmasi pada Sabtu.
Ia mangatakan bahwa pihaknya menerapkan investigasi ilmiah atau scientific investigation untuk mengusut persoalan hukum pembunuhan tersebut.
"Untuk pada waktu ini kami bekerja, izinkan kami menggunakan sciencetific investigation dalam perkara ini," imbuh Bintoro.
Lebih lanjut, Bintoro mengungkapkan bahwa pihaknya terbuka untuk melakukan kerja kolaborasi dengan seluruh pihak terkait untuk pada mengusut tindakan hukum tersebut.
"Kami senantiasa berkolaborasi dengan stakeholder yang dimaksud dimaksud ada bahkan kami menghadirkan tiada cuma Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) lalu Labfor (Laboratorium Forensik) tapi keseluruhan kami akan berkolaborasi untuk mengungkap perkara ini," ungkap Bintoro.
Adapun pelaku P telah lama dilaksanakan terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman tertutup berhadapan dengan perbuatannya.
Bintoro mengungkapkan bahwa ancaman yang digunakan dimaksud diberikan setelahnya pelaku P ditetapkan sebagai terperiksa dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juga UU Perlindungan Anak.
"Pada di tempat waktu malam hari hari ini Polres Metro Ibukota Selatan telah melaksanakan peringkat perkara di tempat rangka penetapan terperiksa inisial P pada persoalan hukum pembunuhan empat orang anak yang terjadi di area area Kebagusan, Ibukota Selatan," ungkap Bintoro pada hari terakhir pekan malam.
Bintoro melanjutkan, pihaknya telah lama dilaksanakan mendapatkan alat bukti dari keterangan 12 orang saksi yang mana diperiksa.
"Untuk alat bukti yang digunakan diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang digunakan yang dimaksud telah pernah diperiksa oleh penyidik Polres Ibukota Selatan," kata dia.