Satpol PP DKI musnahkan 12.031 botol miras

Satpol PP DKI musnahkan 12.031 botol miras

Lingkar Post – DKI Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja DKI Ibukota Indonesia pada Kamis memusnahkan sebanyak 12.031 botol berisi minuman keras (miras) ilegal yang tersebut dimaksud merupakan hasil patroli kemudian penyitaan sejak awal 2023.

 
"Hari ini Satpol PP melaksanakan pemusnahan hasil barang bukti penyitaan minuman beralkohol yang mana mana dijalankan melawan penyelenggaraan pengawasan setiap awal tahun. Jumlahnya yang tersebut dimaksud hari ini dimusnahkan sebanyak 12.031 botol," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Ibukota Arifin pada Silang Monas, Ibukota Indonesia Pusat.
 
Arifin menyebutkan, mekanisme pemusnahan miras yang disebutkan telah lama melalui penetapan dari Pengadilan pada setiap wilayah, yaitu Ibukota Indonesia Pusat, Ibukota Indonesia Timur, DKI Ibukota Indonesia Barat, DKI Ibukota Utara lalu Ibukota Selatan.

Baca Juga  Kriminal kemarin, dari pembunuhan empat anak hingga teguran Panwascam

Penetapan Pengadilan itu sesuai lokasi kejadian pada waktu menyita bukti hasil razia. Pemusnahan dilaksanakan pada Silang Monas, Ibukota Pusat.

 
Hasil penertiban minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin yang dimaksud mana dilaksanakan Satpol PP terdiri dari berbagai merek. Dengan rincian untuk tingkat Provinsi DKI Ibukota Indonesia sebanyak 1.477 botol.

Pusat Daerah Perkotaan Administrasi DKI Ibukota Pusat sebanyak 1.436 botol, Pusat Perkotaan Administrasi DKI DKI Jakarta Utara sebanyak 2.601 botol, Daerah Perkotaan Administrasi Barat (3.306 botol), Daerah Perkotaan Administrasi DKI Ibukota Selatan (1.000 botol) dan juga juga Perkotaan Administrasi Ibukota Indonesia Timur sebanyak 2.211 botol.

Baca Juga  PITA Ikut Kerja Bakti: Pergerakan PJ Gubernur Heru Tumbuhkan Rasa Cinta Lingkungan
 
Jumlah miras yang yang disebutkan dimusnahkan hari ini, kata Arifin, berkurang 500 botol minuman beralkohol dibanding 2022. Artinya, menurut Arifin, ada pengurangan jualan ataupun pengedaran miras ilegal pada DKI Jakarta.
 
Satpol PP DKI Ibukota terus berazam melakukan patroli juga pengawasan kegiatan jual beli minuman beralkohol tanpa izin dan juga oplosan di area tempat DKI mendekati momen Tahun Baru 2024.
 
"Kami terus menerus gencarkan, terusmen-erus melakukan pengawasan juga juga patroli terhadap jualan atau peredaran minuman beralkohol yang tersebut tanpa izin," kata Arifin.

 
Selain itu, rakyat juga berperan penting di tempat melakukan penyisiran dengan melaporkan ke kanal aduan Segera Respon Publik (CRM) untuk disampaikan ke Satpol PP terkait lokasi juga pelanggaran yang dimaksud disebutkan untuk diadakan penjemputan dan juga pemantauan langsung.
 
Adapun dasar hukum pemusnahan miras yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M/DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian kemudian Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran juga Penjualan Minuman Beralkohol.
 
Kemudian, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 46 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan juga mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang tersebut dimaksud berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Check Also

Polisi tangkap kurir narkoba di wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi tangkap kurir narkoba dalam wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi di area tempat lokasi penangkapan juga menyita dari pelaku sabu siap edar seberat 513 gram, …