10 Kota/Kabupaten dengan Prediksi UMK Terendah Tahun 2024

10 Kota/Kabupaten dengan Prediksi UMK Terendah Tahun 2024

lingkarpost.com Hingga penghujung tahun 2023 artinya akan ada pengumuman mengenai kisaran perubahan upah minimum provinsi yang mana akan diumumkan. Bersamaan dengan itu, bukan sedikit yang dimaksud sudah mulai memetakan perkiraan 10 kota/kabupaten UMK terendah tahun 2024 mendatang, untuk berbagai keperluan studi serta perencanaan karir kedepannya.

Sebelumnya, penentuan kenaikan upah minimum provinsi mulai memasuki titik terang. Pemerintah pusat telah dilakukan menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kenaikan UMP 2024

Dengan berlakunya peraturan tersebut, dipastikan akan ada kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2024 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ida Fauziyah, selaku Menteri Ketenagakerjaan, melalui sebuah siaran pers dari Biro Humas Kemnaker.

Baca Juga  BCA Targetkan Manfaat Ekologis serta Perekonomian Bagi Warga Sekitar

Melalui PP tersebut, dasar penetapan UMP tahun 2024 juga seterusnya sudah dimiliki. Kepastian adanya kenaikan upah minimum didapatkan dari penetapan formula upah minimum dalam PP nomor 51 tahun 2023, yang mana mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, lalu indeks tertentu.

Penetapan kemudian akan dikerjakan paling lambat pada 21 November 2023 untuk upah minimum provinsi, lalu 30 November 2023 untuk upah minimum kota/kabupaten.

Tuntutan Buruh, 15%

Bersamaan dengan pembahasan ini, kaum buruh mengajukan tuntutan bahwa kenaikan upah minimum ini idealnya ada pada bilangan bulat 15%. Hal ini dikerjakan dengan berbagai pertimbangan, yang dimaksud menurut kaum buruh dirasa masih masuk akal.

Baca Juga  BMW Indonesia rampungkan permasalahan pada BMW iX yang tersebut bermasalah

Tentu nomor 15% untuk pemilik bidang usaha akan menjadi nomor yang mana cukup besar, mengingat industri dan juga industri sekarang ini masih dalam tahap geliat bangkit pasca pandemi yang terjadi beberapa waktu yang mana lalu.

Namun demikian hal ini bukan tidak ada mungkin terjadi, dikarenakan pemerintah telah dilakukan menggunakan formula yang dirasa paling ideal untuk memenuhi tuntutan buruh, serta mempertimbangkan kondisi sistem ekologi usaha yang mana ada sekarang ini.

Perkiraan 10 Kota/Kabupaten dengan UMK Terendah

Jika berbicara mengenai perkiraan 10 kota/kabupaten UMK terendah mungkin acuan paling masuk akal akan berdasarkan pada perkiraan UMP yang ditetapkan dalam waktu dekat ini. Jawa Tengah masih menjadi provinsi dengan UMP terendah, pada Rp1,958,169,69 pada 2023.

Baca Juga  Ketok Palu UMP DKI Jakarta, Adil Untuk Buruh serta Pengusaha?

Jika benar terjadi kenaikan sebesar 15%, maka angkanya akan menjadi Rp2,251,894,34 dan juga masih terkecil dibandingkan dengan provinsi lain. Maka bukan tak mungkin UMK kabupaten/kota terendah masih ada di area provinsi ini. Namun ternyata ketika dilihat lagi, terdapat beberapa daerah lain dalam luar Jawa Tengah dengan UMK yang digunakan kecil.

Kira-kira berikut 10 kota/kabupaten dengan UMK terendah di dalam tahun 2024, mengacu pada perkiraan yang tersebut ada.

  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Sragen
  • Kota Banjar
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Bangkalan
  • Kabupaten Magetan

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Check Also

eksekutif Bakal Buka Kembali Ekspor Benih Lobster

eksekutif Bakal Buka Kembali Ekspor Benih Lobster

Lingkar Post – JAKARTA – Menteri Kelautan serta Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono akan kembali membuka …