Aiman Witjaksono penuhi panggilan Polda Metro Jaya

Aiman Witjaksono penuhi panggilan Polda Metro Jaya

heran terkait enam pelaporan menghadapi dirinya ke polisi pada waktu bersamaan

Lingkar Post – Ibukota –

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dengan mengakibatkan beberapa orang dokumen terkait klarifikasi atas dugaan ujaran kebencian yang tersebut dijalankan dirinya.

"Apa yang dimaksud dimaksud saya miliki berkas-berkas, termasuk juga bukti sudah ada ada saya serahkan terhadap regu hukum pada TPN," kata Aiman pada waktu ditemui di area tempat Polda Metro Jaya, Selasa.

 

Aiman juga mengaku heran terkait enam pelaporan melawan dirinya ke polisi di tempat waktu bersamaan yakni pada 13 November 2023.

 

"Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini, pertama pelaporannya dilaksanakan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus, kedua saya dilaporkan melawan ujaran kebencian yang dimaksud yang dimaksud terkait dengan suku, agama, ras, juga antargolongan (SARA) yang ancaman hukumannya pada area menghadapi lima tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan ada apa ini semua," ucapnya.

 

Aiman juga mengungkapkan pernyataannya terkait oknum aparat tak netral merupakan bagian dari kecintaannya terhadap institusi Polri.

 

"Saya 22 tahun liputan pada tempat lingkungan Polri juga saya mencintai institusi Polri, jadi apa yang dimaksud saya ungkapkan ini bukanlah terkait institusi, apa yang tersebut saya ungkapkan adalah bentuk kecintaan saya terhadap Kepolisian," katanya.
Aiman juga mengaku siap melakukan klarifikasi melawan pernyataannya yang digunakan disebutkan terhadap penyidik Polda Metro Jaya hari ini.

 

Sebelumnya regu kuasa hukum Aiman, Ifdhal Kasim mengatakan, kliennya batal hadir memenuhi panggilan polisi akibat masih melengkapi sebagian berkas administrasi termasuk perihal surat kuasa.

 

"Kami lagi menyiapkan administrasi. Jadi surat-surat kuasa dari pengacara belum lengkap semua," kata Ifdhal ketika dikonfirmasi dalam pada Jakarta, Hari hari terakhir pekan (1/12).

 

Selain menyangkut surat kuasa, kliennya tidaklah hadir dikarenakan berbenturan dengan jadwal lain yang dimaksud telah terjadi terjadwal sejak lama.

 

Ifdhal juga telah dilakukan lama mengajukan permohonan terhadap Polda Metro Jaya untuk menunda proses klarifikasi terhadap kliennya tersebut.

 

"Beliau tak mampu hadir hari ini akibat ada jadwal yang mana digunakan sudah pernah ditentukan. Kita minta ditunda, kita telah dilakukan menghubungi Polda," katanya.

 

Aiman sendiri dilaporkan dengan langkah pidana kejahatan informasi juga proses elektronik, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita juga Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE kemudian atau Pasal 14 juga atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga  Firli Bahuri konfirmasi kehadiran ke Bareskrim Polri pada Kamis

Check Also

Polisi tangkap kurir narkoba di wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi tangkap kurir narkoba dalam wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi di area tempat lokasi penangkapan juga menyita dari pelaku sabu siap edar seberat 513 gram, …