Lemkapi: Gugatan praperadilan Firli bukanlah perlu dirisaukan

Lemkapi: Gugatan praperadilan Firli bukan perlu dirisaukan

itu tidaklah ada masalah, dikarenakan penyidik Polda Metro Jaya sudah ada ada tentu siap mempertanggungjawabkan secara hukum

Lingkar Post – Ibukota Indonesia – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Penting Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyatakan gugatan praperadilan oleh Firli Bahuri bukan ada perlu dirisaukan akibat merupakan hak sebagai terperiksa yang dimaksud dilindungi undang-undang.

Firli mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ibukota Selatan pada Hari Hari Jumat (24/11) untuk meminta-minta agar statusnya sebagai  tersangka dibatalkan oleh hakim.

"Kami meninjau bukanlah ada yang digunakan perlu dirisaukan. Permasalahan upaya hukum praperadilan yang dimaksud yang disebutkan diadakan Firli Bahuri sepenuhnya menjadi haknya sebagai warga negara," kata Edi pada keterangan tercatat di area area Jakarta, Minggu.

Baca Juga  Survei Lemkapi: 79,3 persen responden puas terhadap pelayanan Polri

 Sidang perdana perkara ini akan dijalankan 11 Desember 2023.

Menurut Edi, Polda Metro Jaya telah terjadi dilaksanakan mengedepankan kehati-hatian, kecermatan serta juga menjunjung profesionalisme pada menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai dituduh dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Ibukota Indonesia itu mengungkapkan tahapan yang dimaksud dijalankan Polda Metro Jaya sejak awal sudah ada ada mengikuti semua prosedur yang mana diatur pada undang-undang.

Baca Juga  Aiman Witjaksono diberi 60 pertanyaan terkait dugaan polisi tak netral

Mulai dari penerimaan pengaduan, pemanggilan juga pemeriksaan 91 saksi termasuk tujuh saksi ahli, penyitaan barang bukti, penyelenggaraan peringkat perkara hingga penetapan Firli Bahuri sebagai dituduh telah ada sesuai undang-undang, katanya.

Selain itu, kata dia, Polda Metro Jaya juga sangat transparan lalu membuka diri untuk disupervisi oleh pihak lain termasuk penyidik Badan Reserse Kriminal Polri juga pimpinan KPK sendiri.

Baca Juga  Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

"Kalau Firli Bahuri melakukan upaya hukum praperadilan, itu tidak ada ada ada masalah, oleh sebab itu penyidik Polda Metro Jaya telah terjadi tentu siap mempertanggungjawabkan secara hukum," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

Dia mengharapkan semua pihak menghormati proses hukum baik itu penetapan Firli sebagai dituduh ataupun proses praperadilannya.

Presiden Joko Widodo juga telah dilakukan lama memberhentikan sementara Firli sebagai Ketua KPK sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, melalui Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023.

Check Also

Polisi tangkap kurir narkoba di wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi tangkap kurir narkoba dalam wilayah Kumbang Raya Jakbar

Polisi di area tempat lokasi penangkapan juga menyita dari pelaku sabu siap edar seberat 513 gram, …