Menkominfo beri tiga langkah bagi ASN hindari hoaks pemilihan umum 2024

Menkominfo beri tiga langkah bagi ASN hindari hoaks pemilihan umum 2024

lingkarpost.com Jakarta – Menteri Komunikasi lalu Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan tiga langkah praktis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)agar merek dapat dengan mudah terhindar dari hoaks Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

"Pertama, jangan langsung menyebarkan informasi yang dimaksud mana diterima," kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang dimaksud dimaksud diterima, Rabu.

Setelah itu, langkah kedua ialah memeriksa kebenaran informasi yang digunakan diterima dengan memeriksa sumber informasi resmi, misalnya seperti situs web dari Pemerintah atau media sosial dari pihak terkait.

Baca Juga  Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Bamsoet Tekankan Signifikans Netralitas TNI pada Pemilihan Umum

Ketiga, jika akhirnya tak ada ditemukan fakta seperti informasi yang dimaksud digunakan diterima, maka artinya dapat dipastikan hal itu hoaks. Apabila informasi hal itu benar sesuai fakta, pastikan informasi itu bermanfaat untuk disebarkan atau tidak.

"Jika informasinya benar, namun, tak bermanfaat atau bahkan berpotensi menimbulkan perpecahan, maka jangan disebarkan,” kata Budi.

Tiga langkah yang mana menurut Budi bukan cuma sekali sanggup diterapkan oleh para ASN agar terhindar dari hoaks dalam tahun politik, tapi, juga seluruh rakyat Indonesia.
Dia berpendapat dalam mewujudkan pilpres Damai 2024 dibutuhkan partisipasi bergerak penduduk sehingga dapat menciptakan pesta demokrasi yang mana berkualitas.

Baca Juga  Konser Hindia Diklaim Sebarkan Aliran Satanic kemudian Iluminati, Baskara Putra Singgung Kesuksesan

"Pemilu 2024 adalah jadwal kita semua. Agar penyelenggaraannya mampu dirayakan bersama, maka dibutuhkan kontribusi dari semua pihak untuk menjaga kualitas pelaksanaannya,” kata Menkominfo Budi.

Selain menghindari hoaks, Budi mengatakan bagi ASN dalam mewujudkan pilpres yang tersebut dimaksud berkualitas juga dapat mengambil bagian dengan konsisten menjaga netralitasnya sejalan dengan regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga  Biodata Syaugi Alaydrus, Kapten TPN Anies-Cak Imin yang dimaksud Berharta Rp 8,4 M!

Dia mengingatkan agar para ASN dapat menjaga netralitas dengan cara tak ada menggunakan atribut partai atau calon calon peserta pemilu, serta dilarang mengikuti kampanye baik secara daring maupun luring.

“Larangan hal itu juga meliputi larangan menghasilkan konten, berkomentar, membagikan materi kampanye pada dalam media sosial, atau menghadiri deklarasi, sosialisasi, lalu membantu secara terlibat calon calon peserta pemilu. ASN juga dilarang berfoto bersama dengan calon calon peserta pemilihan umum lalu tim sukses untuk menunjukkan keberpihakan,” ujar Budi.

 

Check Also

Deretan Manfaat Jalan Nyeker seperti Chris Martin Coldplay

Deretan Manfaat Jalan Nyeker seperti Chris Martin Coldplay

lingkarpost.com Jakarta – Vokalis Coldplay, Chris Martin, menghebohkan warganet Indonesia setelah membagikan momen berjalan tanpa …