Lingkar Post – Bunga Citra Lestari (BCL) telah lama dipastikan akan menikah dengan kekasihnya Tiko Aryawardhana. Kabar pernikahan itu terkonfirmasi dari keterangan petugas Pendaftaran KUA Pasar Minggu, Ibukota Indonesia Selatan, tempat tinggal BCL juga Tiko.
Seorang petugas KUA bernama Emma Fatmayani mengungkapkan kalau pihak BCL dan juga Tiko telah lama meminta-minta surat rekomendasi nikah dari KUA Pasar Minggu. Surat itu diperlukan lantaran keduanya akan menyelenggarakan pernikahan di tempat Mengwi, Bali.
Sementara itu diketahui kalau rumah BCL serta Tiko saling bertetangga pada Pejaten, Pasar Minggu.
“Rekomendasi pernikahan dalam KUA Mengwi, Bali,” kata Emma pada video pada kanal YouTube Indosiar, Hari Sabtu (25/11/2023).
Tak semata-mata perihal lokasi pernikahan, kabarnya BCL serta Tiko sudah ada memilih tanggal. Sabtu, 2 Desember 2023 disebut-sebut sebagai momen sakral mereka. Namun pada waktu ditanya persoalan tanggal pernikahan, pihak KUA Pasar Akhir Pekan tidak ada mengetahuinya.
Cara Mengurus Surat Rekomendasi Nikah
Rupanya memang benar tak sulit untuk mengurus surat rekomendasi nikah ke KUA. Dikutip dari Kementerian Agama wilayah Sulawesi Selatan dikatan ada beberapa tahap yang tersebut perlu dilalui.
Pertama, calon pengantin perlu mengajukan permohonan surat pengantar RT/RW setempat dengan menyebabkan fotokopi KTP dan juga kartu keluarga (KK). Kemudian surat pengantar dibawa ke Kelurahan atau Desa agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk mengisi formulir. Seperti surat N1, N2, juga N4, kemudian surat keterangan belum menikah pada kelurahan.
Saat mengisi formulir, yang digunakan perlu calon pengantin siapkan dalam antaranya:
- Pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar dan juga ukuran 2×3 cm sebanyak 3 lembar
- Fotokopi KTP 2 lembar dari calon pengantin
- Fotokopi KK calon pengantin masing-masing 2 lembar
- Surat pengantar RT/RW
Setelah seluruh dokumen pada berhadapan dengan lengkap, calon pengantin selanjutnya perlu memohon surat rekomendasi menumpang nikah pada area tujuan dari KUA serta Kecamatan sesuai KTP calon pengantin.
Selanjutnya, calon pengantin datang ke KUA yang digunakan dijadikan tempat pernikahan dengan menghadirkan beberapa jumlah berkas lagi. Di antaranya, surat rekomendasi numpang nikah dari KUA asal, fotokopi KK, foto berwarna 2×3 dan juga 3×4 masing-masing 2 lembar, fotokopi ijazah terakhir calon pengantin, kemudian fotokopi akta kelahiran.
Pendaftaran di dalam KUA tujuan paling lambat dijalankan 10 hari sebelum menikah. Surat dispensasi bisa jadi diberikan apabila calon pengantin maupun keluarga bisa jadi menjelaskan alasan kenapa harus menikah kurang pada 10 hari.