Segini Jumlah Kendaraan Listrik yang dimaksud Beredar pada Indonesia, Motor Listrik Masih Dominan

Segini Jumlah Kendaraan Listrik yang dimaksud Beredar dalam Indonesia, Motor Listrik Masih Dominan

Lingkar Post – Menteri Energi juga Narasumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, peredaran jumlah agregat kendaraan listrik hingga 23 Oktober 2023 adalah 74.988 unit motor listrik, 20.414 unit mobil listrik, 320 unit roda tiga listrik, bus listrik 80 unit, lalu mobil barang 10 unit.

“Pemerintah mempunyai target 5 jt unit motor listrik baru, kemudian 6 jt unit motor listrik konversi pada 2025,” ujar Arifin, disitir Hari Minggu (26/11/2203).

Indonesia sebenarnya berharap berbagai pada motor listrik. Hanya cuma kebijakan yang tersebut diterapkan justru hingga pada masa kini belum berhasil menggoda masyarakat.

Baca Juga  Spesifikasi LC200 yang tersebut digunakan Jeje pada kompetisi AXCR 2023

Penyerapan motor listrik bersubsidi Rp7 jt belum maksimal, meskipun syaratnya sudah ada dipermudah. 

Terlihat dari data pemasaran Sisapira (Sistem Data Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua).

Pemerintah memberikan subsidi motor listrik di kondisi baru sebanyak 200 ribu unit sampai akhir tahun, bahkan ketika ini sudah ada ada 38 model motor listrik yang terdaftar untuk mendapatkan keringanan. Namun tercatat, masih ada 186.265 ribu unit kuota.

Baca Juga  Mengulas Langkah Indonesia Jadi Produsen Baterai serta Kendaraan Listrik

Total baru 4.148 unit yang digunakan sudah ada tersalurkan ke konsumen, 3.221 unit telah terverivikasi, serta masih ada 6.366 unit masih pada tahap pendaftaran.

Syarat Subsidi Motor Listrik Terbaru 

Peraturan Menteri Industri Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan menghadapi Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 yang digunakan mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan otoritas untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. 

Melalui aturan terbaru tersebut, pemerintah sudah mempermudah banyak persyaratan bagi para penerima bantuan. Diantaranya yaitu: 

Baca Juga  Kawasaki Perkenalkan Motor Listrik Ninja e-1, Tenaganya Setara Mesin 125 cc

1. Penerima adalah WNI berusia minimal 17 tahun. 

2. memiliki KTP elektronik. 

3. Satu NIK KTP belaka sanggup membeli satu unit motor listrik. 

Berdasarkan aturan lama, selain ketiga ketentuan tersebut, pemerintah juga mensyaratkan penerima subsidi motor listrik merupakan para penerima kredit usaha rakyat, penerima bantuan produktif bisnis mikro, penerima bantuan subsidi upah juga juga penerima subsidi listrik 900 volt ampere.

Check Also

Spesifikasi LC200 yang mana digunakan Jeje pada event AXCR 2023

Spesifikasi LC200 yang digunakan Jeje pada event AXCR 2023

Lingkar Post – Ibukota – Pereli Indonesia Julian Johan akan mengikuti kegiatan Asia Cross Country Rally (AXCR) …