Lingkar Post – Ibukota – Polda Metro Jaya secara secara langsung melengkapi administrasi penyidikan pasca menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai terdakwa di area persoalan hukum dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Jadi setelah penetapan dituduh menghadapi saudara FB selaku Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kemarin kita secara secara langsung melengkapi seluruh administrasi penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak untuk wartawan pada Jumat.
Ade menuturkan telah terjadi melayangkan surat pemberitahuan penetapan FB sebagai terperiksa terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Ibukota Indonesia pada Kamis (23/11).
Selain itu, Kepolisian juga sudah ada ada mengirimkan surat pemberitahuan untuk Kementerian Sekretaris Negara perihal serupa.
Adapun pemeriksaan terhadap FB, para saksi, kemudian saksi ahli dalam tindakan hukum tersebut, kata Ade, akan dijalankan Mingguan depan.
"Mulai Hari Mulai Pekan (27/11) sampai dengan seminggu ke depan, penyidik sudah ada pernah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli yang mana digunakan sebelumnya telah ada diperiksa pada tahap penyidikan. Insyaallah akan kita tuntaskan pada Mingguan depan," ucap Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan FB sebagai terdakwa di tempat perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ade ketika itu menyebutkan penetapan dituduh yang tersebut dimaksud setelahnya dilakukannya peringkat turnamen perkara pada Rabu (22/11) malam.
"Telah dilaksanakan peringkat perkara dengan hasil ditemukan bukti yang dimaksud digunakan cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai dituduh di area perkara dugaan langkah pidana korupsi terdiri dari pemerasan," kata Ade untuk wartawan di area tempat Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.
Ade menyatakan terdapat 91 saksi juga juga delapan orang saksi ahli yang mana diperiksa sejak 9 Oktober 2023.
"Telah dijalankan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi kemudian delapan orang saksi ahli, (Di antaranya) empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi kemudian satu orang ahli digital forensik kemudian satu orang ahli multimedia," ujar Ade.
Adapun penetapan FB sebagai dituduh sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana yang digunakan diubah lalu ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pembaharuan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan perbuatan pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud digunakan diubah juga ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pembaharuan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan langkah pidana korupsi jo pasal 65 KUHP yang mana yang dimaksud terjadi di area area wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020 sampai dengan 2023.
"Dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun juga paling lama 20 tahun juga juga pidana denda paling sedikit Rp200 jt juga paling berbagai Rp1 miliar," ucap Ade.